Dinamika masyarakat telah berkembang
sedemikian rupa. Berbagai bidang kemasyarakatan seperti sosial, ekonomi, politik,
hingga pemerintahan mengalami penyesuaian dengan perkembangan termasuk di
dalamnya di bidang hukum.
Seringkali dalam memberikan pelayanan
kepada
masyarakat yang menuntut efisiensi dan efektifitas, Pemerintah Kabupaten
Magetan menemui berbagai kendala terutama adanya permasalahan hukum perdata dan
tata usaha negara.
Mengantisipasi hal tersebut,
Pemerintah Kabupaten Magetan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri
setempat. Kesepakatan kerjasama tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bidang
Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Naskah kerja sama ini ditandatangani oleh
Bupati Magetan, Drs. H. Sumantri, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Herdwi
Witanto, SH, MH, pada Hari Kamis (1 Nopember) di Ruang Ki Mageti Pemkab
Magetan.
Dalam kerja sama ini, Pemerintah
Kabupaten dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum
lainnya kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan
Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati Magetan, Drs. H. Sumantri, MM,
mengatakan, setiap prose pembangunan selalu berlandaskan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh kerja sama ini dimaksudkan untuk
meningkatkan hubungan kerja, koordinasi dan rasa saling memahami serta
meningkatkan ketertiban dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan.
Sementara itu, Kajari Magetan, Herdwi
Witanto, SH, MH mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan berterima kasih
kepada Pemkab Magetan atas terjalinnya kerja sama ini. Berdasarkan peraturan,
kejaksaan memang bisa mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha
negara. (1k)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar