Kamis, 01 November 2012

PEMKAB MAGETAN DAN KEJAKSAAN BEKERJASAMA MENYELESAIKAN MASALAH HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA



Dinamika masyarakat telah berkembang sedemikian rupa. Berbagai bidang kemasyarakatan seperti sosial, ekonomi, politik, hingga pemerintahan mengalami  penyesuaian dengan perkembangan termasuk di dalamnya di bidang hukum.
Seringkali dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang menuntut efisiensi dan efektifitas, Pemerintah Kabupaten Magetan menemui berbagai kendala terutama adanya permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat. Kesepakatan kerjasama tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Naskah kerja sama ini ditandatangani oleh Bupati Magetan, Drs. H. Sumantri, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Herdwi Witanto, SH, MH, pada Hari Kamis (1 Nopember) di Ruang Ki Mageti Pemkab Magetan.
Dalam kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati Magetan, Drs. H. Sumantri, MM, mengatakan, setiap prose pembangunan selalu berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan kerja, koordinasi dan rasa saling memahami serta meningkatkan ketertiban dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kajari Magetan, Herdwi Witanto, SH, MH mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemkab Magetan atas terjalinnya kerja sama ini. Berdasarkan peraturan, kejaksaan memang bisa mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.  (1k)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar